• SK Menkes RI No. 722 tahun 1988 tentang
Bahan Tambahan Makanan, yang dimaksud pengawet adalah bahan tambaha makanan
yang mencegah atau menghambat pengasaman atau peruraian lain terhadap makanan
yang disebabkan oleh mikroorganisma.
• Pada saat ini masih banyak
ditemukan penggunaan bahan tambahan makanan (BTM) yang dilarang untuk digunakan
dalam makanan dan berbahaya bagi kesehatan misalnya :
formalin, boraks dll.
• 9 bahan tambahan yang
dilarang digunakan dalam makanan (Asam borak, asam salisilat,
dietilpirokarbonat, dulsin,kalium klorat kloramfenikolminyak nabati yang dubrominasi
dan formalin).
Formalin banyak disalahgunakan untuk mengawetkan makanan seperti tahu, mie basah, ikan dan lain-lain
• Penyalahgunaan
formalin dalam beberapa jenis makanan bukan suatu hal yang baru.
• Sulitnya
membedakan produk makanan yang mengandung formalin.
• Ketidaktahuan
bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi makanan mengandung formalin
• Sikap
masyarakat yang kurang peduli terhadap bahan berbahaya ini.
• Kurang sosialisasi kepada masyarakat
• Kurangnya
pengawasan yang intensif oleh instansi terkait.
• Formalin
adalah nama dagang dari formaldehida
( HCHO )
• Dipasarkan dalam bentuk cair dan tablet.
• Biasanya formalin
mengandung 30 - 40 % formaldehid dalam pelarut air dan mengandung 10 % metanol.
• Sehari-hari
formalin digunakan untuk mengawetkan serangga, hewan kecil, organ manusia
(hasil biopsi) bahkan untuk pengawet mayat.
• Pada
kosmetika bisa digunakan sebagai deodoran dan anti hidrolitik (menghambat
keringat)
• Digunakan
dalam industri plastik, anti busa, bahan konstruksi, kertas, karpet, tekstil,
cat dan mebel.
• Secara
efektif digunakan untuk membunuh berbagai macam parasit dan bakteri yang
menempel pada ikan hias.
• Pada peternakan kadang-kadang formalin yang
diencerkan digunakan sebagai desinfektan. Larutan formalin dengan
pengenceran konsentrasi 1/100 sampai 1/10000
BAHAYA FORMALIN BAGI KESEHATAN
• Formalin di
udara berbau tajam menyesakkan, merangsang hidung, tenggorokan dan mata
• Dampak buruk
bagi kesehatan pada seseorang yang terpapar dengan formalin dapat terjadi
akibat paparan akut atau paparan yang berlangsung kronik
• Formalin
sangat berbahaya bagi kesehatan, bagi tubuh manusia diketahui sebagai zat
beracun, karsinogen ( menyebabkan kanker ), mutagen yang menyebabkan perubahan
sel dan jaringan tubuh, korosif dan iritatif
• Orang yang
mengonsumsinya (akut) akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur
darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah.
• Uap dari
formalin sendiri sangat berbahaya jika terhirup oleh saluran pernapasan dan
juga sangat berbahaya dan iritatif jika tertelan oleh manusia.
• Jika sampai
tertelan, orang tersebut harus segera diminumkan air banyak-banyak dan diminta
memuntahkan isi lambung.
• Gangguan
pada persarafan berupa susah tidur, sensitif, mudah lupa, sulit berkonsentrasi.
• Pada wanita akan menyebabkan gangguan menstruasi
dan infertilitas. Penggunaan formalin jangka panjang dapat menyebabkan kanker mulut
dan tenggorokan. Pada
penelitian binatang menyebabkan kanker kulit dan kanker paru.
• Formalin disamping masuk melalui
alat pencernaan dan pernafasan, juga dapat diserap oleh kulit.
• Formalin juga termasuk zat
neurotoksik, karena bersifat racun dan dapat merusak syaraf tubuh
manusia dalam dosis tertentu.
• informasi menurut sistem keamanan
pangan terpadu menyebutkan bahwa jika formalin terminum minimal 30 ml (sekitar
2 sendok makan) dapat menyebabkan kematian.
BAHAN PENGAWET YANG AMAN
Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
1. Benzoat, (dalam
bentuk asam, garam kalium, garam natrium) .
2. Propionat (dalam
bentuk asam, garam kalium, garam natrium).
3. Nitrit (dalam
bentuk garam kalium/natrium) dan nitrat ( dalam bentuk garam kalium/natrium).
4. Sorbat, (dalam
bentuk garam kalium dan kalsium).
5. Sulfit (dalam
bentuk garam kalium dan natrium bisulfit atau metabisulfit).
SIMPULAN DAN SARAN
1. Penggunaan formalin
sebagai pengawet pada makanan masih banyak ditemukan di pasaran walaupun bahan
tersebut dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
2. Penggunaan formalin
dalam makanan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan baik dalam jangka
pendek (akut) maupun pada penggunaan jangka panjang (kronis) serta
pada batas ambang aman.
3. Perlu sosialisasi
penggunaan pengawet makanan yang aman secara terus menerus dan perlu pengawasan
beredarnya makanan mengandung formalin oleh instansi terkait secara
berkelanjutan
4. Perlu pengaturan
hukum yang tegas untuk mengurangi beredarnya makanan yang mengandung bahan
berbahaya di pasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar